BeritaKapuas

Bupati Kapuas Hadiri Paripurna ke-7, Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan TA 2026

KUALA KAPUAS, Forum Hukum.id – Tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penting.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026 antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas yang dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, Selasa (15/9/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan perubahan APBD 2026, setelah rancangan KUA dan PPAS Perubahan sebelumnya dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD melalui komisi-komisi serta Badan Anggaran DPRD.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan arah kebijakan anggaran dan prioritas program yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menjelaskan bahwa KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara PPAS memuat program prioritas beserta batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan.

Kedua dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sehingga proses penganggaran dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja sama dan proses pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya kesepakatan.

“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses penyusunan perubahan APBD selanjutnya berlanjut pada tahap asistensi RKA perangkat daerah. Asistensi dilakukan untuk memastikan rencana program dan kegiatan beserta kebutuhan anggarannya disusun sesuai dengan kebijakan dan prioritas yang telah disepakati.

Hasil asistensi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, kelancaran setiap tahapan penganggaran penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas dapat terus berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, penandatanganan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 bukan sekadar bagian administratif dalam proses penganggaran, tetapi menjadi pijakan bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah pada perubahan APBD tahun berjalan.(Tatang FH)