BeritaLegislatifMurung Raya

Nisha Anggraeni: Pencabutan Perda Harus Perkuat Pelayanan Adminduk

Forumnhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Nisha Anggraeni, S.AP., dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Rapat tersebut merupakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda tidak semata-mata merupakan produk administratif dan hukum. Lebih dari itu, setiap regulasi daerah harus mampu menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam memberikan pandangan tidak hanya melihat aspek formal dan legalitas pembentukan Perda, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat, efektivitas pelaksanaan, keadilan, transparansi, akuntabilitas serta manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya. Terkait pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Nisha mengatakan Fraksi PDI Perjuangan memahami bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional di bidang administrasi kependudukan.

Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena penyelenggaraan administrasi kependudukan telah diatur lebih komprehensif melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  “Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat memahami dan menerima alasan pencabutan Perda tersebut, sepanjang pencabutan benar-benar dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujar Nisha.

Ia menyebutkan, sejumlah materi yang diatur dalam Perda lama, seperti persyaratan, tata cara pelayanan dan pengenaan tarif administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya juga tidak dipungut biaya. Namun, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan agar pencabutan Perda tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan masyarakat.

Nisha menegaskan, pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan jangan hanya dimaknai sebagai penghapusan aturan. Pemerintah daerah harus memastikan terdapat regulasi yang jelas sebagai dasar operasional dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. “Jangan sampai terjadi kekosongan pemahaman di tingkat masyarakat maupun aparatur pelaksana mengenai dasar hukum pelayanan setelah Perda Nomor 15 Tahun 2005 dicabut,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan pencabutan Perda tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini terutama perlu diperhatikan bagi masyarakat yang berada di wilayah kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan. Kemudahan dan keterjangkauan pelayanan harus tetap menjadi prioritas agar masyarakat di wilayah pelosok tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh aparatur pelaksana memahami ketentuan yang berlaku setelah pencabutan Perda. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Menurut Nisha, penyesuaian regulasi pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memastikan aspek hukum terpenuhi, tetapi juga menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan dapat diakses seluruh masyarakat. “Pencabutan Perda harus memberikan kepastian hukum dan jangan sampai mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Red)