BeritaLegislatifMurung Raya

Akhirudin: PKB Terima Dua Raperda untuk Diproses Jadi Perda

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD dan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Murung Raya, Akhirudin, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyambut baik sekaligus menyatakan setuju terhadap pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005. Menurut PKB, pencabutan tersebut diperlukan seiring perkembangan peraturan nasional dan adanya ketentuan yang sudah tidak lagi relevan.

Akhirudin menyebutkan, beberapa alasan yang menjadi pertimbangan antara lain adanya aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak lagi sesuai dengan kepentingan umum, berpotensi menghambat investasi atau pendapatan, serta terdapat tumpang tindih dengan regulasi lainnya. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik dan setuju pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya,” ujar Akhirudin.

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut juga telah sesuai dengan materi serta penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pengajuan Raperda. Sementara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PKB menyatakan menerima usulan pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama dengan DPRD.

Fraksi PKB berharap proses pembahasan dilakukan secara maksimal sehingga nantinya dapat menghasilkan Perda APBD Perubahan 2026 yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Akhirudin menegaskan, pembahasan Raperda APBD Perubahan harus diarahkan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Selain itu, produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dua buah Raperda dan dapat dibahas serta diproses menjadi produk hukum Perda Kabupaten Murung Raya yang benar-benar dapat memberikan dampak positif untuk perangkat daerah selaku pelaku kepentingan kebijakan dalam melaksanakan tugas yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan diterimanya kedua Raperda tersebut, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses pembahasan bersama pemerintah daerah hingga kedua rancangan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Murung Raya. (Ed)