
Perubahan APBD 2026 Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menegaskan bahwa pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Heriyus saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).
Heriyus mengatakan, penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang terbuka serta mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak yang berkembang sepanjang tahun.
Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, penyusunan perubahan anggaran juga berpedoman pada kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Heriyus menyebutkan, proses penyusunan perubahan APBD dipengaruhi oleh sejumlah komponen pendapatan daerah, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD).
Perubahan pada sisi pendapatan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan dalam menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. “Perubahan terhadap pendapatan daerah tersebut tentunya berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, setiap penyesuaian anggaran harus tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan daerah. Program dan kegiatan yang mendapat alokasi anggaran harus benar-benar mempertimbangkan skala prioritas serta memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Heriyus berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. “Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, kita berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan hingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar setiap rupiah anggaran dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Murung Raya. Dengan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, pemerintah daerah optimistis pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Murung Raya. (Ed)
