BeritaEksekutifMurung Raya

Heriyus: Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Pemerintah daerah menyatakan siap membahas regulasi tersebut lebih lanjut bersama DPRD. Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Heriyus mengapresiasi DPRD yang telah menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai landasan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan, kontribusi badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan. Karena itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial badan usaha perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, lingkungan, dunia usaha maupun pembangunan daerah. “Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.

Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial, serta penanggulangan bencana. Pemerintah daerah juga mendukung pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai wadah koordinasi dan kemitraan, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing pihak.

Heriyus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial badan usaha. Hal itu dapat didukung melalui sistem informasi yang memuat data badan usaha, rencana dan pelaksanaan program, lokasi, sasaran, bentuk kontribusi, hingga laporan dan dokumentasi.

Menurutnya, sistem tersebut akan membantu pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai program yang dijalankan badan usaha, sehingga manfaatnya dapat diketahui secara jelas dan terukur. “Kita ingin keberadaan badan usaha di Murung Raya tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Heriyus berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi dan kebutuhan daerah.

Ia menegaskan, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak menjadi beban bagi dunia usaha, melainkan menjadi instrumen untuk membangun hubungan kemitraan yang sehat, proporsional, dan berkelanjutan. “Pemerintah Kabupaten Murung Raya siap membahas Raperda ini bersama DPRD dengan semangat membangun sinergi dan kolaborasi. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Heriyus. (Red)