BeritaPuruk Cahu

Ketua DPRD Kapuas Pimpin Rapat Paripurna Ke-2, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

KUALA KAPUAS,Forum Hukum. id – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas memimpin Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis (25/6/2026). Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian pidato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kapuas dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, SP, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Dalam rapat tersebut, penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dari rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran sebelumnya.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap materi pertanggungjawaban APBD secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu fungsi penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, kehadiran unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kapuas dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(Tatang FH)