Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
PURUK CAHU — ForumHukum.id, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Perumda Danum Pomolum mendirikan dua posko penyediaan air bersih bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh air akibat musim kemarau berkepanjangan.
Direktur Perumda Danum Pomolum, Kelong, mengatakan pendirian posko tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga yang wilayahnya belum terakomodasi sarana air bersih dari Perumda.

“Terbentuknya posko penyediaan air bersih ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang mengalami kekeringan. Sampai saat ini, lokasinya belum terakomodasi sarana air bersih dari Perumda,” kata Kelong di Puruk Cahu, Sabtu (29/8).
Dua posko tersebut masing-masing berada di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan rumah Rimlok, dengan tiga unit tandon berkapasitas 15.000 liter. Sementara posko di Jalan Ais Nasution atau yang dikenal sebagai Jalan Landan juga dilengkapi tiga unit tandon berkapasitas masing-masing 5.000 liter, dengan total kapasitas 15.000 liter.
Menurut Kelong, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar yang terdampak kekeringan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan memasak dan keperluan sehari-hari. Warga dapat mengambil air dengan menggunakan jerigen.
Untuk mekanisme penyaluran dan pengawasan, Perumda Danum Pomolum akan berkoordinasi dengan Kecamatan Murung dan Kelurahan Beriwit bersama ketua RT setempat.
Sementara pasokan air akan dilakukan secara bergantian menggunakan truk tangki dari sejumlah OPD yang memiliki fasilitas penampungan air, di antaranya PUPR, Damkar dan BPBD.
Terpisah, Sekretaris Camat Murung, Andry Irawan, mengatakan pendirian posko merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat akibat musim kemarau yang berkepanjangan.
“Pendirian posko air bersih ini merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah dalam menjawab permasalahan warga akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Kami dari Kecamatan Murung juga mengusulkan satu posko lain di luar Kota Puruk Cahu,” ungkap Andry.
Ia menjelaskan, lokasi yang diusulkan berada di antara Desa Bahitom dan Desa Danau Usung. Usulan tersebut disampaikan karena warga di kedua desa itu juga mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Andry menambahkan, dua posko di Jalan Ais Nasution dan Jalan Tjilik Riwut merupakan tindak lanjut koordinasi Kecamatan Murung setelah mendapat izin dari pemilik lahan.
Sedangkan untuk posko tambahan di antara Desa Bahitom dan Desa Danau Usung, pihak kecamatan mengusulkan penggunaan lahan milik pemerintah daerah.
“Posko yang diusulkan di antara Desa Bahitom dan Desa Danau Usung rencananya berada di lahan milik pemerintah sendiri,” pungkasnya. (Alb/Sup)
