Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Tersangka Pembakaran dan Curanmor Berhasil Diamankan
Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yakni kasus perbuatan yang mengakibatkan kebakaran serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), Senin (3/8/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di halaman belakang Polres Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Turut hadir Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Reskrim, Kasie Humas, personel Satreskrim, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap dua laporan polisi yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat yang terbakar, serta satu potong tekstil berupa tumpukan pakaian yang juga dalam kondisi terbakar.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2011 dengan nomor polisi DA 3255 I atas nama Salim, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y12s warna Glacier.
Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Selama berlangsung, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (FH)
