Heriyus: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Murung Raya atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Heriyus.
Menurutnya, persetujuan terhadap ranperda tersebut mencerminkan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sekaligus menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Heriyus menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin efektif dan berkualitas. Ia berharap pembahasan ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ed)
