Jaringan Kasus Peredaran Sabu Jalan Lintas Palangka-Buntok Kembali Terungkap
Forum Hukum.id – Kapuas, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus narkotika, seorang pemuda berinisial RK(43) warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l.
Pelaku ditangkap Jum’at (8/5/2025) dirumah jalan lintas Palangka – Buntok desa lahei mangkutup kecamatan mantangai karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram dan uang tunai Rp 1.300.000,- beserta beberapa bukti lainnya yang turut diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.l.K., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, saat ini pelaku mendekam di polres kapuas guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, ujar Kasat.
Pelaku terancam dalam Pasal 114 ayat(1) UU. No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat(1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2O26 tentang penyesuaian pidana. (Tatang FH).
