Bupati Heriyus Hadiri Pengukuhan Majelis Pertimbangan GKE Ekklesia
Forumhukum.id. Puruk Cahu– Bupati Murung Raya menghadiri sekaligus dikukuhkan sebagai anggota Majelis Pertimbangan (MP) Jemaat GKE Ekklesia Puruk Cahu periode 2026–2031, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Resort GKE Puruk Cahu Nomor: 23/MPHR-GKE-PC/KEP/02/2026 tentang Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat dan Badan Pengawas Perbendaharaan.
Peneguhan sekaligus pengukuhan yang bertempat di GKE Ekklesia, minggu (1/3/2026) tersebut merupakan bagian dari penetapan resmi kepengurusan Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, serta Badan Pengawas Perbendaharaan (BPP) GKE Ekklesia Puruk Cahu untuk periode pelayanan 2026–2031.
Dalam susunan Majelis Pertimbangan Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus tercatat sebagai salah satu anggota yang akan turut memberikan pertimbangan strategis bagi pelayanan dan pengembangan jemaat.
Kehadiran dan keterlibatan Bupati Murung Raya dalam kepengurusan gereja tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap pembinaan kehidupan keagamaan dan penguatan nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat.
Selain menjalankan tugas Pemerintahan, Heriyus juga aktif mendukung kegiatan sosial dan pelayanan keagamaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. “Saya berharap seluruh pengurus yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, integritas, serta semangat melayani, demi kemajuan pelayanan GKE Ekklesia Puruk Cahu ke depan,” ujarnya.
Diketahui Majelis Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan nasihat, masukan, serta penguatan arah kebijakan gerejawi guna mendukung pelayanan Majelis Jemaat. (Ed)
