BeritaKapuas

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Patih Rumbih

 

Forum Hukum.id- Kuala Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Patih Rumbih, tepatnya di samping GOR Panunjung Tarung, bertempat di Ruang Rapat Sekda, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah serta undangan terkait, Senin (15/12/2025).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menciptakan ketertiban,kebersihan, dan kenyamanan ruang publik tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil. Dinas Penanaman Modal, perindustrian, koperasi, dan UKM ( DPPKUKM) Kabupaten Kapuas bertindak sebagai leading sector dalam kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan secara humanis, terencana, dan melibatkan para pedagang sebagai bagian dari solusi.

“Penataan Pedagang Kaki Lima ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat tetapi justru untuk menciptakan keteraturan dan keindahan kota, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengguna fasilitas umum, ” ujar Sekda.

Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Saya minta agar OPD terkait melakukan pendataan yang akurat, sosialisasi yang intensif, serta menyiapkan langkah teknis yang jelas sehingga penataan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, ” tambahnya.

Melalui rapat ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan solusi terbaik dalam penataan PKL di kawasan Jalan Patih Rumbih, sehingga tercipta keseimbangan antara penataan kota dan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha mikro di kabupaten Kapuas. (Tatang FH)