Rejikinoor: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Ketua Komisi I Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Tana Malai Tolung Lingu, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, pada Kamis (6/11).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 SK PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi sesuai masa kerja di atas 2 tahun.
“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang pada hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Rejikinoor.
Ia menambahkan, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Murung Raya dalam sambutannya, besaran penghasilan yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang akademik pegawai tersebut.
“Untuk jenjang pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, sedangkan untuk jenjang SLTA Rp2.300.000 dan SLTP Rp2.000.000, dan, untuk jenjang SD sebesar Rp. 1.750.000,” terang Rejikinoor.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rejikinoor berharap seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap semua pegawai PPPK yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. (Alb-fh)
