Diskominfosantik Kapuas Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ke Sejumlah Kecamatan dan Desa
Forum Hukum. id-Kuala Kapuas –Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sejumlah kantor kecamatan, kelurahan, dan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Kabid Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik , lwan Pahruji menjelaskan bahwa PPID pelaksana di kecamatan memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemda dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan dan kelurahan serta desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan” Ujar Kabid.
Ia menambahkan bahwa peran PPID pelaksana di kecamatan sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi wadah komunikasi dia arah antara pemerintah dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Tim Diskominfo juga menyampaikan materi mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan Kecamatan agar lebih informatif dan transparan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik berharap agar PPID pelaksana di tingkat kecamatan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga keterbukaan informasi publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh wilayah.(Tatang fh)