LegislatifMurung Raya

DPRD Siapkan RDP Bersama Pemkab Bahas Nasib Honorer di Bawah Dua Tahun

FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor, S.Sos menyambut baik rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah yang tepat terhadap ratusan tenaga kontrak (Tekon) yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang memiliki masa kerja dibawah 2 tahun telah dirumahkan per 1 April 2025.

“Nanti kita akan jadwalkan secepatnya bersama pihak eksekutif, terkait rencana RDP yang disampaikan oleh Bupati Murung Raya,” terangnya, Selasa (8/4/2025).

Legislator yang akrab disapa Kinoi menyebutkan terkait rencana RDP nantinya. Dirinya berharap Pemkab Mura menyiapkan dan mempelajari sejumlah solusi alternatif yang disampaikan kepada DPRD, sehingga dilakukan pembahasan bersama..
“Kami mengapresiasi Pemkab Mura yang merespon situasi saat ini, agar melalui RDP nanti diharapkan dapat menemukan solusi alternatif yang tentunya tidak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan,” tutur Kinoi,.

Politisi PPP ini juga mengatakan bahwa persoalan ini murni aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat dari aturan yang diterbitkan Kemenpan RB. Sementara dari sisi anggaran, ia menjelaskan bahwa APBD Mura mampu mengakomodir gaji para tenaga kontrak atau non-ASN.
“Kami di DPRD Murung Raya khususnya pada Komisi I akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga nanti ada solusi yang terbaik terhadap persoalan tenaga honorer yang saat ini dirumahkan. Sehingga, Pemkab Mura dapat mengambil kebijakan,” tutupnya. (Ed)