BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Murung Raya Minta Kejelasan Legalitas Hauling, Stockpile dan Pelabuhan PT Artasia

Puruk Cahu – ForumHukum.Id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Artasia, khususnya penggunaan jalan nasional sebagai lintasan hauling, kegiatan stockpile serta pelabuhan yang digunakan bersama PT Pandu.

Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghentikan investasi PT Artasia. Namun, Pemkab tetap memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan terhadap dampak kegiatan perusahaan terhadap masyarakat, keselamatan lalu lintas dan lingkungan.

“Kita tidak ingin menghambat investasi. Tetapi semua kegiatan harus memiliki dasar perizinan yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Heriyus.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu segera diperjelas adalah dasar izin atau perjanjian penggunaan jalan nasional sebagai lintasan hauling, termasuk legalitas akses keluar-masuk kendaraan menuju jalan tersebut.

Hal ini penting karena kepemilikan IUP tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan.

Pasal 173 PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila jalan pertambangan yang diperlukan tidak tersedia, pemegang IUP/IUPK dapat memanfaatkan jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena ruas yang digunakan disebut sebagai jalan nasional, Pemkab Murung Raya juga akan berkoordinasi dengan instansi penyelenggara jalan yang berwenang untuk memastikan legalitas pemanfaatannya. Artinya, pemerintah daerah tidak mengambil alih kewenangan pemberian izin jalan nasional, tetapi memastikan persoalan yang dilaporkan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Selain legalitas, perlu dipastikan pula aspek keselamatan, kelas jalan, daya dukung jalan, kendaraan dan muatan hauling, termasuk dampak lalu lintas akibat aktivitas perusahaan.

Pemkab juga meminta kejelasan mengenai status lahan, peruntukan, perizinan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar penggunaan lokasi stockpile serta pelabuhan PT Artasia bersama PT Pandu. Penggunaan lokasi tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan dokumen perizinan maupun lingkungan yang berlaku.

Heriyus menegaskan, apabila dalam proses pemantauan ditemukan dokumen atau kewajiban yang masih perlu dilengkapi, perusahaan diminta segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Prinsipnya pemerintah daerah mendukung investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan masyarakat dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Pemkab Murung Raya selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aspek legalitas jalan, hauling, stockpile, pelabuhan, keselamatan lalu lintas dan lingkungan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, langkah pemerintah daerah bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan kepastian hukum, tertib, aman dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (Alb_FH)