BeritaLegislatifMurung Raya

Rumiadi Pastikan Pandangan Fraksi Konstruktif dalam Pembentukan Perda

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rumiadi memastikan pihaknya terus memberikan pandangan konstruktif dalam setiap pembahasan pembentukan peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Rumiadi saat memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026). “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya yang membahas penjelasan pembentukan peraturan daerah,” kata Rumiadi.

Menurutnya, DPRD Murung Raya memastikan seluruh fraksi dapat memberikan pandangan yang konstruktif sebagai bagian dari upaya penyempurnaan produk hukum daerah. Hal tersebut dinilai penting agar regulasi yang dibentuk dapat mendukung kemajuan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun sejumlah Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Murung Raya. “Selanjutnya Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.

Rumiadi menjelaskan, setiap Raperda yang diajukan, baik berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, telah memuat pokok-pokok permasalahan yang menjadi dasar penyusunan regulasi. Pokok-pokok permasalahan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam naskah akademik yang menjadi salah satu dasar kajian dalam proses pengajuan dan pembahasan Raperda.

Karena itu, DPRD Murung Raya akan terus mengedepankan proses pembahasan yang objektif dan konstruktif dengan memperhatikan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat. “Semua pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda,” tukas Rumiadi. (Ed)