BeritaKapuas

Komisi III DPRD Kapuas Konsultasi ke Batam, Bahas Mekanisme APBD Perubahan 2026 Pasca Efisiensi

Kuala Kapuas, Forum Hukum.Id – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka mempelajari mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, khususnya setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Kegiatan konsultasi dan koordinasi tersebut dilaksanakan pada 4 hingga 8 Agustus 2026. Dalam kegiatan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas didampingi oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.

Rombongan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, serta Dinas Perhubungan Kota Batam. Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menggali informasi dan bertukar pengalaman terkait proses pembahasan APBD Perubahan, terutama dalam menyikapi kondisi fiskal daerah setelah dilakukan efisiensi anggaran.

Dari hasil konsultasi, diperoleh sejumlah masukan dan informasi mengenai mekanisme penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan secara cermat agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas menilai, kebijakan efisiensi anggaran harus tetap diiringi dengan penetapan skala prioritas yang jelas. Program dan kegiatan yang memiliki tingkat urgensi tinggi serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan APBD Perubahan.

Selain itu, konsultasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Kapuas untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran, sekaligus memastikan setiap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi hal penting. Setiap usulan program dan kegiatan diharapkan dapat dikaji berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta ketersediaan anggaran.

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas berharap dapat memperoleh referensi serta pengalaman dari daerah lain yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah.

Hasil konsultasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya penyesuaian akibat efisiensi anggaran, DPRD Kabupaten Kapuas mendorong agar pemerintah daerah tetap fokus pada program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, infrastruktur, konektivitas, serta kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Konsultasi dan koordinasi ke Kota Batam tersebut sekaligus menjadi langkah DPRD Kabupaten Kapuas dalam memperkaya referensi dan memperkuat proses pembahasan anggaran, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.(tatang fh)