Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah
Barito Timur, Forumhukum.id – Sesuai dengan pelaksanaan sidang lapangan oleh Pengadilan berdasarkan Nomor 12/G/2021/PTUN.PLK Atas sengketa tanah yang diakui sebagai aset desa oleh Pemerintah desa (Pemdes) Rodok kecamatan Ampah, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan sertifikat yang dibuat oleh BPN Bartim sehingga menjadi gugatan hukum dari pihak Ahli waris Saring Narung selaku pemilik sah tanah seluas 95 x 78 meter.
Hal tersebut dibeberkan oleh ahli waris yang melakukan gugatan kepada pihak BPN selaku tergugat I dan Pemdes Rodok sebagai tergugat II hingga dilakukan pembuktian oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya di tanah tersebut dan turut dihadiri oleh semua pihak, juga disaksikan aparat keamanan TNI-Polri di lapangan desa Rodok, Jumat (30/07/2021).
Baca Juga:
- Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kapuas Diamankan Polisi! Enam Paket Seberat 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta Disita
- Kapolres Kapuas Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pangkalan Rekan, Cegah Api Merembet ke Permukiman Warga
- 19 Rumah Terdampak Kebakaran, Ketua TP PKK Kapuas Salurkan Bantuan untuk 24 KK
- Ahmad Yasin dan Nurul Hafizah Tampil di FSQ XII Kalteng 2026, Wakili Kabupaten Kapuas
- Bupati Murung Raya Audiensi dengan Dirjen Keuda Kemendagri, Bahas Pendirian Perseroda dan Optimalisasi DAU-DBH
“Tanah yang disengketakan ini adalah milik Saring Narung berupa tanah tanam tumbuh buah-buahan dan karet. Adapun tanah tersebut dibagi oleh pemilik kepada keluarganya baik dari anak maupun keponakan namun terjadi permasalahan dengan pihak Pemerintah desa yang membuat Sertifikat di tanah tersebut,” ucap Harlison.
