
PH Pelapor: “Persoalan YS dan APW Bukan Sengketa Hak dalam Hubungan Kerja Sama Usaha”
PURUK CAHU – Forumhukum.id, Albertho, S.H., yang akrab disapa Albert, selaku penasihat hukum (PH) pelapor YS, menegaskan bahwa persoalan antara kliennya dan APW tidak semata-mata menyangkut hubungan kerja sama usaha, tetapi juga dugaan tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan modal dan penerimaan pembayaran dari sejumlah pekerjaan yang dikelola terlapor.
“Persoalan pokoknya bukan sekadar adanya kerja sama, melainkan bagaimana modal yang diserahkan klien kami digunakan dan dipertanggungjawabkan. Jangankan memperoleh keuntungan bagi hasil, kejelasan mengenai penggunaan modal pun belum diperoleh,” tegas Albert, Minggu, 10/10.
Menurut keterangan YS yang disampaikan kepada penasihat hukumnya, persoalan tersebut mencakup pekerjaan Bundaran di depan Kantor Kecamatan pada 2025 serta pekerjaan SPPG di Saripoi dan Desa Duan Arung.
Khusus pekerjaan Bundaran, APW disebut pernah menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan pembayaran belum diterima. Namun, YS kemudian memperoleh informasi bahwa pembayaran atas pekerjaan itu telah dilakukan.
“Jika memang terjadi kerugian, harus dijelaskan berapa nilainya, bagaimana perhitungannya, berapa pembayaran yang diterima, dan ke mana uang modal digunakan. Perbedaan informasi mengenai pembayaran proyek juga harus ditelusuri agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Albert.
Ia menilai, hubungan kerja sama usaha tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana. Apabila ditemukan bukti bahwa dana yang berada dalam penguasaan terlapor kemudian dimiliki atau diperlakukan secara melawan hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan unsur tindak pidana penggelapan.
Dalam konteks itu, Albert menyoroti Pasal 486 jo. Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 486 mengatur penggelapan, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 488 mengatur pemberatan apabila penguasaan barang tersebut terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.
“Karena itu, perkara ini tidak seharusnya dilihat hanya dari ada atau tidaknya hubungan kerja sama. Yang harus didalami adalah penggunaan modal, penerimaan pembayaran, pertanggungjawaban dana, serta apakah perbuatan yang terjadi memenuhi unsur penggelapan dan keadaan pemberat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” jelasnya.
Albert menegaskan, penerapan Pasal 488 tetap harus didasarkan pada pembuktian bahwa hubungan dan penguasaan barang dalam perkara tersebut memenuhi rumusan pasal, bukan semata-mata karena para pihak terikat kerja sama usaha.
Atas persoalan itu, YS telah melaporkan APW melalui SPKT Polres Murung Raya untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Albert berharap penyidik menelusuri aliran dana, dokumen pekerjaan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait secara objektif.
“Klien kami menuntut pertanggungjawaban atas modal yang telah diserahkan. Apabila terdapat kerugian usaha, dasar dan perhitungannya harus jelas. Namun, apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, dugaan tersebut juga harus diproses sesuai hukum,” pungkas Albert.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan tersebut masih bersumber dari keterangan pihak pelapor melalui penasihat hukumnya.
Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. APW tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Alat bukti dan saksi-saksi yang kami miliki siap kami tunjukkan dan ajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut kami, semuanya memiliki relevansi untuk mendalami dugaan penggelapan dalam praktik hubungan kerja sama usaha ini. Keadilan tidak akan tercapai dan kebenaran materiil sulit terungkap apabila penanganan laporan klien kami tidak didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berimbang,” tutup Albert dengan tegas. (Red/ DD)
