BeritaBerita UtamaEksekutifKalimantan Tengah

Zona Merah PPKM Level 4 Kominfo Kapuas Lakukan Sosialisasi Dengan Siaran Keliling

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, Kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kegiatan di Masjid atau Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ditadakan sementara waktu, di optimalkan di rumah masing-masing. Kegiatan hiburan malam seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup semntara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara. Kegiatan olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri dirumah masing-masing.

Kegiatan resepsi pernikahan, perkabungan, hajatan dijinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan ditempat umum ditutup sementara waktu. Kendaraan umum angkutan massal atau taksi pengaturan kapasitas 70 persen serta untuk perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dilarang kecuali sangat penting dan darurat.

“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Virus Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkas Dr H Junaidi. (Tatang fh).