Barito TimurBeritaHukumTNI - Polri

Warung Kopi Jadi Saksi Penangkapan Dua Warga Kalsel Bawa Sabu di Bartim

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Dua orang warga Kalimantan Selatan diamankan Satresnarkoba Polres Bartim karena saat digeledah membawa sabu dengan berat 13,88 gram.

Dua warga Kalsel itu ditangkap di sebuah warung di RT 02 Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Dia adalah MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip membenarkan penangkapan pria paruh baya dan seorang wanita itu.

Dijelaskan Sanip, tertangkapnya dua orang warga Kalsel yang sudah berstatus tersangka itu berkat informasi warga. Saat ditangkap di sebuah warung kopi, tidak ditemukan barang terlarang tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam tersebut ditemukan tiga paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil,” kata Sanip.

Atas kejadian tersebut, Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti  berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor  13,88 gram.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni dua lembar tisu warna putih, satu buah kotak senter warna hijau, selembar plastik warna putih, selembar plastik warna merah, satu buah karet gelang, satu handphone merk nokia warna hitam dan satu handphone merk oppo warna hitam, satu unit mobil merk daihatsu sigra warna hitam beserta anak kunci dan satu lembar sertifikat Identitas Mobil.

Selanjutnya petugas membawa dua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. (Res/FH-88).