BeritaKapuas

Warga Sei Lunuk Luka Parah Dibacok, Polisi Tangkap Pelaku

Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Reskrim Polres Kapuas menetapkan tersangka AM alias Ulah (34) warga kelurahan pulau kupang Kecamatan Bataguh, Sabtu 13 Desember 2025.

Dengan barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis parang panjang dan satu lembar kaos dipakai saat melakukan pembacokan terhadap korban.

Kesaksian dan kronologis terjadinya berawal dari salah satu warga yang menyaksikan pada tanggal 18 Oktober 2025 ada perdebatan dipasar kupang antara pelaku yang berinisial AM (34) tahun dan Korban Hafini (60) tahun mengalami banyak luka bacokan dari pelaku, melihat kejadian itu saksi lalu mendatangi istri korban dirumahnya melaporkan bahwa suaminya mengalami pembacokan dipasar kupang.

Yang kemudian saksi mengajak istri korban(pelapor) mendatangi tempat kejadian, namun ternyata suaminya telah dievakuasi ke Puskesmas guna mendapatkan pertolongan dari pihak medis, lalu kedua nya beranjak ke Puskesmas menemui korban setelah tibanya di puskesmas dan melihat suami(korban) benar adanya korban mengalami luka bacokan di beberapa bagian pergelangan tangan kiri dan kanan lalu dari puskesmas dianjurkan untuk dibawa ke RSUD kapuas untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Atas kejadian tersebut istri korban,sebut saja Ratna Binti Surkati (45) tahun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat untuk diproses secara hukum.

Dari laporan yang diterima, pihak Polsek Selat lalu kordinasi bersama Tim Resmob Polres Kapuas guna melakukan penyelidikan dan sudah diketahui keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan diwilayah perbatasan antar Kalsel-Kaltim tepatnya pada KM 406 Desa Bulih Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kota Baru Provinsinya Kalimantan Selatan.

Pelaku diketahui lagi merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan sejak tahun 2017 dan 2022, kini pelaku diinapkan di Polres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudhama, S.l.K., M.A.P menyampaikan melalaui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.tr.k., S.I.K., M.Si menerangkan ” Benar ada nya anggota kami Tim Resmob bekerja sama dengan Tim Polsek Selat telah mendapatkan pelaku yang telah melarikan diri, pelaku kini dalan penahanan guna menjalani proses pemberkasan dan pelaku kita sangkakan dalam tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, terang Kasat. (Tatang FH).