Murung RayaPuruk Cahu

Wakil Bupati Mura, Rejikinoor Menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Tahun Anggaran 2022

MURUNG RAYA, Forumhukum.id- Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menghadiri rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Doni, SP. MSi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, SH, MM, serta dihadiri Anggota DPRD Mura, dan Asisten l dan ll Setda Kabupaten Murung Raya, dan juga tampak hadir kepala dinas perhubungan, Putu Suranta, SP. M.AP, Kepala dinas Transmigrasi dan tenaga kerja, Dr. H. Pajarudinnoor, SP, MSi, hingga sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Murung Raya juga turut menghadiri, Selasa (25/1/2022).

Dalam kata sambutan Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, “Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya, kita dapat hadir bersama di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya ini dalam keadaan sehat wal’afiat, untuk mengikuti rapat Paripurna ke II masa sidang I Tahun 2022, dalam rangka penyerahan Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terdiri dari 6 (enam) buah Raperda diantaranya 3 (tiga) buah Raperda perubahan dan 3 (tiga) buah Raperda baru,” kata Rejikinoor.

Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah mengajukan 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Murung Raya usulan dari Pemerintah Daerah untuk dapat diagendakan pembahasannya pada masa sidang I (Satu) tahun 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya. “kata Rejikinoor saat membacakan pidato Bupati Murung Raya.

Rejikinoor mengatakan, 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pertama Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan yang ke II, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya ke lll, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, kemudian ke IV. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang pengelolaan keuangan daerah, ke V. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang rencana umum penanaman modal kabupaten murung raya tahun 2018-2025, dan ke VI. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Untuk 6 (enam) buah Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah tersebut, dapat kami tegaskan, bahwa Raperda tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” ucap Rejikinoor.

Rejikinoor juga menuturkan, dengan diajukannya 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2022, agar kiranya dapat diagendakan pada masa sidang I (satu) ini dan dilakukan pembahasan bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya, serta seluruh perangkat daerah beserta jajarannya. semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Negara dan masyarakat khususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” pungkas Rejikinnor.(Asd).