UPT Puskesmas Batu Bua di Maruwei 1 Diduga Beroperasi Tanpa Izin Operasional dan Registrasi
H Barlin : Ada Penyimpangan Administrasi yang Harus Diusut
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Relokasi UPT Puskesmas Batu Bua dari Kelurahan Batu Bua ke Desa Muara Maruwei 1 terus menjadi sorotan. Hingga kini, Puskesmas tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dan registrasi yang sesuai dengan ketentuan, meskipun sudah beroperasi sejak 2023. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Murung Raya, H. Barlin, S.E., politisi dari Fraksi PKS, Sabtu (27/1) tadi.
Barlin menyebut bahwa relokasi Puskesmas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dalam aturan tersebut, setiap perubahan lokasi, nama, atau kategori Puskesmas harus diikuti dengan pengajuan perubahan izin operasional yang mencantumkan data terbaru, namun hal itu tidak dilakukan.
“Operasional UPT. Puskesmas Batu Bua di Desa Muara Maruwei 1 dipaksakan tetap menggunakan nama dan kode wilayah yang tidak sesuai. Ini adalah bentuk penyimpangan administrasi yang nyata,” kata H Barlin.

Lebih jauh, Barlin mengaitkan persoalan ini dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menurutnya juga dilanggar. Dalam Pasal 3, UU tersebut menegaskan pentingnya menciptakan tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin akuntabilitas pejabat pemerintahan.
“Penyelenggaraan administrasi yang tidak sesuai aturan menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Bahkan, Pasal 17 UU No. 30/2014, secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan, termasuk tindakan melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tambah Barlin.
Menurut Barlin, relokasi Puskesmas ini juga menimbulkan pertanyaan karena dilakukan dari Kelurahan Batu Bua, yang memiliki jumlah penduduk lebih besar, ke Desa Muara Maruwei 1 yang populasinya jauh lebih kecil. Hal ini dianggap tidak efisien dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, penggunaan nama “Batu Bua” pada administrasi Puskesmas di Muara Maruwei 1 dinilai tidak lazim karena tidak mencerminkan kode wilayah kerja yang baru. Barlin menduga kuat adanya unsur pelanggaran administratif dan kewenangan dalam proses relokasi dan operasional Puskesmas tersebut.
“Penyimpangan administrasi seperti ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga melibatkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Barlin.
Ia juga menekankan perlunya langkah hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, termasuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat terkait. Barlin berharap pihak berwenang segera menegakkan aturan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan Minggu (27/1), belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya terkait temuan ini. (@lb – FH )