Murung RayaPuruk Cahu

Unit Reskrim Polsek Murung Jemput Tersangka JA ,Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di TKP Jalan Puruk Batu Bondang – Puruk Cahu …!!!  

 

Ipda. Catur Iga Akbar, S.H “ Tersangka Berhasil Diamankan Berkat Kerjasama Koordinasi Antar Lintas Wilayah Hukum Kepolisian Daerah  “  

Forumhukum.id – Puruk Cahu – Berkat hubungan yang sinergis antar lintas wilayah hukum Kepolisian Daerah dalam hal ini jajaran Polres Murung Raya dengan Polres Banjar Baru melalui Unit Reskrim Polsek Murung ,sehingga terduga berinisial JA ( kini tersangka_) sebagai pelaku kejahatan Pencurian dengan Pemberatan ( Curat_) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banjar. 

Pengamanan Terduga Pelaku JA oleh Pihak Reskrim Polres Banjar Baru, dilakukan sementara waktu menunggu penjemputan oleh Pihak Kepolisian Murung Raya, sebagai objek TKP yang di lakukan oleh tersangka JA . 

Rangkaian penangkapan Tersangka tersebut sebagai hasil koordinasi dan kerjasama dari Kepolisian Murung Raya melalui Polsek Murung dengan Polres Banjar Baru dalam wilayah Polda Propinsi Kalimantan Selatan . 

Terkait itu, Kapolres Murung Raya AKBP. Irwansah., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Murung IPDA. Catur Iga Akbar Imannudin, S.H di temui di Mapolsek Murung Jum,at 8/12 tepatnya sehari pasca tersangka tiba dari penjemputan pihak Reskrim Murung .  

Ipda Catur, sebutkan penangkapan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial JA tersebut berhasil di amankan berkat kerjasama antara lintas sektor wilayah hukum Kepolisian Daerah .  

“Berkat adanya hubungan koordinasi dan kerjasama antar jajaran lintas sektor wilayah hukum kepolisian daerah yang dalam hal ini melalui Satreskrim Polres Banjar Baru sehingga terduga ( kini tersangka_) pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan berinisial JA, berhasil diringkus “ Pungkas IPDA Catur .  

Ipda. Catur terangkan, seputar kronologis sebelum dan sesudah penangkapan Terduga Pelaku ( JA_) tersebut ( kini tersangka_)  

Menurutnya, bertolak dari hasil penyelidikan secara komprehensif oleh anggotanya ( unit reskrim_) di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Muara Teweh menuju Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan travel.  

“ Hasil penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa terduga ini yang sudah kami ketahui identitasnya, sedang dalam perjalanan dari Muara Teweh menuju Banjar Baru dengan menumpang Travel “  

Terang Kapolsek Murung . “ Setelah dapatkan informasi status keberadaan terduga JA, pihak kami langsung melakukan Koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banjar Baru wilayah Polda Kalimantan Selatan, Imbuh IPDA Catur  

Lebih lanjut, IPDA Catur terangkan “ Setelah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Banjar Baru, membuahkan hasil yang sangat signifikan, dimana Pihak Satreskrim Polres Banjar Baru berhasil mengidentifikasi mobil travel yang di tumpangi oleh Terduga Pelaku JA saat akan melintas di wilayah hukum Polres Banjar Baru “  

“ Terduga pelaku ( JA_) berhasil di ringkus dan diamankan , saat dalam pengamanan pihak Reskrim Polres Banjar Baru, pada terduga di temukan  barang bukti berupa perhiasan emas yang di duga dari hasil melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Murung “ tegas IPDA Catur . 

“ Kini terduga pelaku (JA_) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mapolsek Murung sejak hari Kamis, 7/12 pasca di jemput dari Polres Banjar Baru – Polda Kalimantan Selatan oleh 4 ( empat_) orang personil Satreskrim di bantu 2 ( dua_) orang dari personil Satuan Resmob Polres Murung Raya “ Pungkas IPDA Catur Iga Akbar Imannudin, S.H menutup penjelasanya . ( Alb-01_)  

Ke 4 ( empat_) orang personil Unit Reskrim Polsek Murung tersebut ,yakni Bripka M. Markorintus, S.H, Brigpol Debby Yoga  Pratama, S.H., Briptu. Albert H.T, Bripda Vickomada S. G. Serta 2 Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mura a.n. Briptu. Nanda Perta dan Briptu. Dino Isa . 

Adapun sedikit ringkasan kronologis kejadian perkara pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh Tersangka JA terjadi pada hari Senin tanggal 04/12 /2023 sekitar jam 09.00 WIB 

Saat Itu korban pelapor bersama istrinya pergi berangkat kerja kekantor dimana saat Itu pelapor mengantar istrinya terlebih dahulu yang bekerja di dinas Perindagkop kemudian setelah itu pelapor menuju kantornya untuk bekerja di kantor Satpol PP Kab. Murung Raya dan rumah pada saat itu dalam keadaan kosong tidak ada orang .  

Sesaat sekira jam 10.15 WIB pelapor ditelepon anaknya yang bernama Roberto untuk minta dijemput habis pulang dari sekolahnya di Maria Mediatrik Desa Bahitom . 

Sesampainya disekolah menjemput anaknya kemudian mengantarnya untuk pulang kerumah yang beralamatkan di Jalan Puruk Batu Bondang, Kel. Beriwit, kec. Murung, Kab. Murung Raya, Propinsi  Kalimantan Tengah .  

Sekitar jam 10.30 WIB sesampainya di rumah pelapor hendak masuk melalui pintu depan atau pintu utama, Korban Pelapor memasukkan kunci rumah miliknya, namun pada saat hendak memutar kunci untuk membuka pintu, namun tidak bisa terbuka.  

Kemudian pelapor mendorong pintu tersebut ternyata pintu tidak dalam keadaan terkunci, setelah pintu terbuka yang pelapor lihat ada anak kunci yang sudah terpasang di balik pintu rumahnya sehingga pelapor tidak bisa memutarnya dari luar pintu rumah.  

Sesaat terkejut dengan kondisi keadaan pintu rumah demikian, kemudian pelapor segera beranjak menuju kamarnya lalu membuka pintu saat itu yang pelapor lihat lemari di kamarnya dalam keadaan berantakan seperti di acak-acak oleh seseorang, kemudian pelapor menuju kamar bagian depan melihat jendela depan dan jendela kamar yang dilapisi tralis besi dalam keadaan rusak dan terbuka, seperti ada seseorang yang masuk melalui jendela kamar bagian depan tersebut ,akhirnya pelapor sadar bahwa telah terjadi sesuatu yang tidak di inginkan di tempat rumah kediamannya. 

Atas kejadian tersebut pelapor beserta istri mengalami kehilangan beberapa barang perhiasan/emas dan berlian yang disimpan dalam lemari kamar korban dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Murung . ( Al-01_)