Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembacokan, Korban Alami Luka Berat
Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Perbuatan sadis seorang pria berinisial U alias Bangke (37 ) Tahun melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial Ramadi (29) Tahun yang mengalami luka robek pada wajah dan punggung.
Diketahui dari korban yang dengan susah payah kembali kerumah mengatakan kepada orang tua yang kebetulan ibu kandungnya berada dirumah bahwa ia telah dikeroyok oleh beberapa orang menggunakan senjata tajam didepan rumah Ketua RT 03.Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Sabtu (20/12/2025).
Mendapat laporan dari ibunya, Sri Devi adalah adik kandung korban yang kemudian membawa korban ke RSUD dr Soemarno guna mendapatkan perawatan pihak medis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Mendapatkan laporan Tim Resmob melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui, Sabtu (3/1/2026) berada di Jl.Tran Kalimantan Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang pada Pukul 23.00 Wib pelaku dapat dibekuk Tim Resmob dan digiring ke polres kapuas untuk dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku diamcam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Tatang FH).
