Berita UtamaMurung Raya

Tertibkan! Aktivitas Truk Bongkar Muatan di Badan Jalan Langgar UU LLAJ, Sebabkan Penyempitan Jalan di Puruk Cahu.

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Aktivitas truk barang yang melakukan bongkar muatan tepat di atas badan jalan kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di seberang eks Toko MJ, Kota Puruk Cahu, dan dinilai telah mengganggu fungsi utama jalan sebagai prasarana lalu lintas umum. Truk yang berhenti dan melakukan bongkar muatan di sisi kiri badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan secara signifikan.

Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas tersendat, kendaraan harus bergantian melintas, serta meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas bagi para pengguna jalan.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan ketika aktivitas bongkar muatan berlangsung pada jam-jam sibuk, seperti jam istirahat kantor dan jam pulang sekolah, di mana volume kendaraan meningkat tajam. Praktik ini dinilai merugikan kepentingan publik serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.

Seorang warga pengguna jalan utarakan bilamana dikawasan ini seringkali padat baik oleh parkiran pembeli yang kadang memarkir kendaraannya di atas badan jalan.

” Iya pak kita pengguna jalan seringkali dibikin kerepotan untuk melalui jalan ini, bukan hanya saja waktu ada bongkar barang, tetap juga seringkali oleh kendaraan para pembeli yang parkir di atas badan jalan pak ” Tutur warga yang kesehariannya melintas di ruas jakan Ahmad Yani tersebut.

Secara hukum, tindakan bongkar muatan di atas badan jalan yang mengakibatkan penyempitan dan gangguan lalu lintas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya, Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ memberikan dasar sanksi pidana berupa kurungan atau denda terhadap setiap perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

Analisis Yuridis

Aktivitas truk yang melakukan bongkar muatan di atas badan jalan hingga menyebabkan penyempitan dan gangguan arus lalu lintas secara yuridis merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah mengalihfungsikan jalan dari peruntukan utamanya sebagai fasilitas publik untuk lalu lintas umum.

Tindakan tersebut secara nyata menurunkan kapasitas jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, serta melanggar prinsip penyelenggaraan lalu lintas yang mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan demikian, aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban, penilangan, penghentian aktivitas, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapan Bongkar Barang Diijinkan ?

Bongkar barang di badan jalan boleh secara terbatas jika:

Tidak ada akses lain (misalnya toko persis di pinggir jalan), dilakukan sementara dan singkat,

tidak mengganggu lalu lintas, dilakukan di jam tertentu (biasanya malam/dini hari), mendapat izin aparat/pemda setempat, dilengkapi rambu peringatan/petugas pengatur.

Pembiaran terhadap praktik bongkar muatan di badan jalan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lalu lintas serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum. (alb-fh)