Kapuas

Terendus di Depan Kios, Pelaku Bawa Sabu Diamankan Polisi

Kuala Kapuas-Forumhukum. id, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AL alias Edhon (26) diamankan setelah tertangkap tangan membawa sabu di depan Kios NC, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, berdasarkan laporan dari masyarakat, Rabu (3/9/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit motor Beat hitam Nopol KH 3074 UE, serta kunci motor yang masih tergantung bersama pelaku.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, menyatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami tengah mendalami kasus ini dan akan mengembangkan penyidikan guna mengungkap peredaran narkotika serta menangkap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” ujar AKP Hengky.

Ia menambahkan, perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tatang Fh)