Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Cempaka Fazri Dituntut Hukuman Mati
FORUMHUKUM.ID – Palangkaraya – Jaksa Penuntut Umum menuntut mati terdawak Fazri alias Aji alias Utuh. Hal itu dibacakan JPU dalam dakwaan kesatu Primair yakni : melanggar Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 338 KUHP atau kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kajati Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra menerangkan, dalam amat tuntutan JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Fazri terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dalam amat tuntutan, JPU juga menjelaskan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa Fazri,” kata Dodik di Palangkaraya, Selasa.
Menurutnya, terdakwa Fazri dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa pasangan suami isteri, Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Jum’at (23/9/2022) lalu sebelum pukul 23.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa merencanakan dikediamannya dan dengan sengaja menengak obat racikan dan meminum alkohol 70 persen. (FH-88)