Tanggungjawab Bersama Dalam Pencegahan Stunting
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) Hermon mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan stunting ini. Tidak hanya tugas Dinas Kesehatan, DP3ADALDUKKB dan Bappedalitbang tetapi tugas bersama.
Hermon berharap gerakan intervensi serentak pencegahan stunting tidak hanya sekedar seremonial belaka, tapi merupakan langkah awal dari implementasi yang lebih luas dan mendalam.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam program percepatan penurunan stunting, demi tercapainya cita-cita mulia yaitu menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas,” terang Hermon, Senin (10/6/2024).
Disamping itu, kata dia, kepada Kepala Desa dan Lurah agar memperhatikan Keluarga beresiko stunting yaitu keluarga yang mempunyai resiko akan melahirkan kasus stunting baru, yaitu keluarga yang mempunyai Ibu Hamil, Ibu Pasca Persalinan, baduta, balita dan calon pengantin. Agar penurunan angka stunting dapat dilakukan dari hulu.
“Gerakan ini adalah kebijakan inovatif sebagai gerakan bersama yang melibatkan semua pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga pemerintah desa, untuk mencegah bertambahnya kasus stunting baru,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan intervensi spesifik dan sensitive didukung tersedianya data yang akurat dan kredibel sehingga program penanganan stunting semakin terarah dan tepat sasaran. (Ed)