Sutrisno., S.T: ” Kunjungan Lapangan Komisi III DPRD Murung Raya Sebagai Bentuk Komitmen Fungsi Pengawasan Lagislatif “
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Pelaksanaan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Murung Raya pada Masa Sidang I Tahun 2026, dengan agenda rapat kerja Komisi bersama masing-masing mitra kerja, merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Secara normatif dan konstitusional, agenda tersebut merupakan manifestasi nyata dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud dijadwalkan sejak Senin hingga Kamis, tanggal 19 sampai 22 Januari 2026, dengan fokus utama pada beberapa agenda strategis, antara lain:
Realisasi fisik dan keuangan Tahun Anggaran 2025;
Evaluasi hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025; Evaluasi kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah; dan
Optimalisasi pendapatan daerah, khususnya terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sebagai basis penetapan target PAD yang lebih akurat dan realistis pada Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., Praksi Partai Gerindra dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan lapangan dan rapat kerja ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan, regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dalam konteks good governance,” ujar Sutrisno.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPRD Murung Raya akan mencermati secara serius setiap temuan, capaian, maupun kendala yang dihadapi mitra kerja, termasuk menilai kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI sebagai indikator penting perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan menjadi bahan strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, sekaligus sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD dalam pembahasan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah ke depan.
“Dengan pengawasan yang efektif dan konstruktif, DPRD berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat semakin berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (alb-fh)
