Surat Pernyataan Disdikbud Mura Diduga Tidak Berlandaskan Hukum
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kalteng Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (DPD LSM KPK), Hubertus Dandut menegaskan, bahwa Surat Penyataan Disdikbud Murung Raya tidak punya landasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hubertus Dandut usai mendampingi pelaporan dari masyarakat ke Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (13/7) lalu.
Menurutnya, surat pernyataan dari Disdikbud Murung Raya harus dikaji terlebih dulu. Pasalnya, dalam surat pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang konkrit.
“Saya berharap semoga saja surat pernyataan dari Disdik ini tidak bakal dijadikan acuan pedoman bagi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk menerbitkan SP.3. Saya meyakni penyidik bekerja profesional dan objektif,” kata Huber.
Hubertus Dandut menjelaskan, menilik Surat Pernyataan Disdik Mura pada angka 1 dan 2 secara eksplisit hanya menyatakan asli secara fisik dan materiil, itupun atas dasar perbandingan ijazah seangkatan dan keterangan saksi hidup, kalo isi penyataan seperti itu tidak lebihnya hanya subjektif saja.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata fisik dan material hampir punya kesamaan, secara fisik artinya ditinjau dari kontruksi badan sementara material ditinjau dari sisi penggunaan bahan baku atau bahan mentahnya.
Jadi esensinya surat pernyataan itu hanya memberikan penegasan yang mengakui dari sudut pandang fisik dan material yang artinya dari sisi keadaan kertas dan bahan ijazah saja yang dianggap asli.
Namun dari sisi redaksional isi ijazah yang semestinya memuat keterangan resmi dan sah justru tidak menyatakan dalam surat pernyataan.
Bahkan justru pada poin ke 4 malah mementahkan isi pernyataan angka 1 dan 2 sehingga justru tidak menunjukan kepastian hukum dalam memberikan pernyataan , ujar Hubertus menegaskan.
Semestinya si pemberi penyataan mengakui secara formil maupun materiil atas kebenaran isi surat pernyataan bukan hanya mengakui salah satu dari formil atau material.
Sebagaimana Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan surat penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar, dan menengah.
Pada Bab I Pasal 1 ayat ke (3) berbunyi bahwa ijazah atau surat tanda tamat belajar adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
Lanjut Huber, sementara dengan merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 3901 K/Pdt/1985 Tahun 1985 sebagai kaidah hukum menegaskan bahwa surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).
“Jelas maknanya surat keterangan ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian tanpa lebih dulu di periksa di persidangan, jika demikian apakah layak sebagai dasar yang kami duga bakal menjadi acuan atau pedoman sebagai landasan penerbitan SP.3 ?,” tanya Huber.
Menurutnya, pihaknya terus memantau perkembangan selanjutnya dari penanganan proses hukum ini sampai dimana, walaupun sudah berproses hampir 4 bulan berjalan masih stagnasi di tahapan penyelidikan, masih belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Semua itu telah juga kami paparkan dalam surat laporan yang juga kami berikan tembusan ke penyidik,” demikian Hubertus mengakhiri wawancara (Tim Red/FH-88)