SIP BEH Satpol PP Kapuas Resmi Tercatat di Kementerian Hukum RI
Forum Hukum.id-Kuala Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas menorehkan prestasi membanggakan. Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis (SIPBEH), inovasi digital yang dikembangkan untuk pelayanan Trantibum Linmas, telah resmi mendapatkan Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. (21/11/2025)
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos., menyatakan rasa syukur atas diterbitkannya sertifikat pencatatan ciptaan ini. Pengakuan dari Kemenkumham menandakan bahwa SIPBEH diakui sebagai karya orisinal dan inovasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Satpol PP Kapuas.
Pencatatan Ciptaan ini adalah bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Dengan status tercatat di Kemenkumham, SIPBEH kini memiliki payung hukum yang kuat dan terproteksi sebagai kekayaan intelektual daerah,” ujar Syahripin.
SIPBEH dirancang untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Kapuas dalam melaporkan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) secara real-time melalui platform digital dengan mengedepankan Aspek Humanis dan Edukasi pendekatannya yang mengedepankan pembinaan, edukasi, dan komunikasi yang humanis dalam setiap penanganan laporan dimana Masyarakat dapat mengakses SIPBEH kapan saja dan dari mana saja, menjadikannya sarana yang efektif dalam mendukung program Kapuas BERSINAR (Bedayasaing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius).
Dengan adanya perlindungan hukum ini, Satpol PP Kabupaten Kapuas semakin termotivasi untuk terus mengembangkan fitur-fitur SIPBEH agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Kami berharap, SIPBEH dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi daerah lain, khususnya dalam hal digitalisasi pelayanan Trantibum linmas yang mengedepankan wajah Satpol PP yang modern, edukatif, dan humanis,” tutup Syahripin.(Tatang Fh)
