Sial…!!!! Hendak Rampas Kalung Balita.. Eh!! Ditangkap Polisi
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Nasib sial dialami AM. Dia ditangkap ketika hendak melancarkan aksinya atau mau merampas kalung milik cucu korban yang berusia 3 tahun.
Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur terpaksa menggelandangnya untuk diamankan pada Jumat (14/7/2023) pagi kemarin.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi,.SH,.MH membenarkan pengamanan dan penangkapan pelaku AM atas kasus dugaan pencurian tersebut.
” Pelaku kita amankan bersama Satpol PP dan masyarakat di Pasar Beringin Ampah pada Jumat kemarin ” ujar Supriyadi.
Kegiatan penangkapan pelaku dipimpin Wakapolsek Dusteng Ipda Yefri Budi bersama anggota gabungan polsek dan Satpol PP Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam pengakuannya pelaku terhimpit faktor ekonomi sehingga merencanakan melakukan pencurian itu
Kanitreskrim Aipda Yotry.F Heriady di tempat berbeda saat dikonfirmasi atas kejadian itu menyampaikan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sesuai dengan pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Yfh/HBI/FH-88)