Seorang Pemuda Bawa Sajam Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
MForum Hukum.id- Kuala Kapuas, Alibi bawa senjata tajam untuk menjaga diri, namun naas pada Minggu 1 Pebruari 2026, PA(23) warga handel baru Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat melakukan patroli yang sebelum nya, mendapatkan informasi masyarakat adanya sekelompok orang yang sedang mengadakan pesta Minuman Keras, lalu petugas datang menghampiri kelompok tersebut dan salah satunya kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan nya di pinggang.
Atas kejadian itu kelompok pemuda yang tengah asyk dengan minum minuman Keras diberikan imbauan oleh petugas agar membubarkan diri demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat oleh karenanya perbuatan mereka dapat meresahkan masyarakat sekitarnya.
Untuk pelaku seorang pria dengan barang bukti sebilah senjata tajam digelandang ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, Selasa(3/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli di ruang publik, terutama pada jam- jam rawan, guna menjamin keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sah. Hal ini melanggar hukum dan berpotensi memicu keselamatan umum”, Tutur kasat. (Tatang fh).
