BeritaKapuas

Sekda Kapuas Pimpin Ekspose Dokumen FS dan DED TPTS Tahun 2026

Forum Hukum.id- Kapuas, Pimpin Kegiatan Ekspose Dokumen Feasibility (FS) dan Detail Engineering Design(DED) Tempat pengolahan sampah terpadu (TPTS) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa(24/2/2026).

Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Kepala Bepperida Ahmad Saribi,Perwakilan PT Gibran Indonesia Bersih, dan sejumlah kepala perangkat daerah serta undangan terkait.

Disampaikan gambaran kondisi eksisting pengelolaan sampah berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup tahun 2025 timbulnya sampah tercatat sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 per tahun.

Total timbunan jumlah sampah terolah sekitar 2,97 ton per hari , sampah yang masuk ke TPA 22,32 ton per hari, sementara sampah yang belum terkelola mencapai 194.81 ton per hari. Saat ini terdapat 15 titik pengolahan sampah eksisting dikabupaten kapuas, namun fasilitas pengolahan dinilai belum optimal dan pelayanan ke TPA belum merata.

Dari sisi komposisi, sampah di kabupaten kapuas didominasi sampah organik berupa sisa makanan sekitar 40,1 persen, disusul sampah plastik sekitar 33,5 persen kemudian kertas/karton, logan, kain, dan kategori lainnya.

Sekda dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan dokumen yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pengembangan TPST kedeoan. Disampaikannya bahwa Pemkab telah mendapat arahan dari Kemendagri terkait adanya program dukungan dari Bank Dunia melalui skema LSP yang mensyaratkan kesiapan study kelayakan dari perencanaan pengelolaan sampah yang jelas.

” Dokumen yang kita susun harus benar benar menggambarkan kondisi kabupaten secara detail. Data yang disampaikan harus akurat, sehingga dapat menjadi dasar penipuan dan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah”, ujar sekda.

Lebih jauhnya ia menegaskan rencana pengembangan TPST diarahkan pada pengembangan dan perluasan dilokasi eksisting TPA saat ini, sehingga diperlukan pemetaan kondisi yang menyeluruh, mulai dari timbulan sampah sistim pengelolaan yang paling tepat diterapkan di kabupaten kapuas.

” Data yang diperoleh harus sedetail mungkin agar ketika kita melakukan pembangunan satu hingga dua tahun kedepan, itu benar benar sesuai dengan kondisi riil kabupaten kapuas”, tegas sekda.

Diharapkan melalui ekspose dokumen FS dan DED, perencanaan pengembangan TPST dapat berjalan lebih terarah, terukur serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.(Tatang fh).