Sekda Kapuas Hadiri Kegiatan Pendampingan Manajemen Risiko OPD Tahun 2026
Forum Hukum.id – Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., menghadiri kegiatan Pendampingan Manajemen Risiko Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut diikuti oleh para kepala OPD, sekretaris OPD, kasubag umum, serta pejabat yang membidangi fungsi perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan jumlah peserta sekitar 120 orang. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari Tim Auditor dan Fasilitator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Agnes Satyari Perwitajati, S.H., M.H., CFRA., CGCAE., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan langkah nyata implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, penerapan manajemen risiko bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan strategis dalam menjamin pencapaian tujuan organisasi.
“Melalui pendampingan dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Kapuas mampu menyusun profil risiko yang akurat serta menetapkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang efektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar Agnes.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Hanik Inayatur R., S.E., M.EcDev., M.P.P., mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Inspektorat dalam membangun manajemen risiko daerah.
“Alhamdulillah kita dapat berkumpul pada kegiatan ini. Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Inspektorat dalam membangun manajemen risiko di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Mungkin selama ini manajemen risiko terasa sulit dan rumit, bahkan dianggap bukan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Padahal, dalam aktivitas sehari-hari kita sesungguhnya juga telah mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan manajemen risiko merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai kendala yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., disampaikan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD memiliki ketidakpastian yang berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah.
Bupati juga mengajak seluruh kepala OPD dan jajaran untuk memetakan risiko secara akurat, mengenali berbagai hambatan sejak dini, serta membangun budaya sadar risiko agar tidak menjadi permasalahan hukum maupun menyebabkan kegagalan program di kemudian hari.
“Pendampingan ini diharapkan bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sehingga mampu memperkecil ruang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” demikian pesan Bupati.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penguatan manajemen risiko dapat memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah. (Tatang FH)
