BeritaEksekutif

Sejalan RPJMD 2025–2029, Pemkab Mura Siapkan Pendirian BUMD Baru

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Usulan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Mura dari Aula A Kantor Bupati Mura, dipimpin oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mewakili Bupati Mura Heriyus. Turut hadir Kabag Ekonomi dan SDA Setda Jayadi Y. Dadi serta pejabat teknis lainnya.

Dari pihak Kementerian Dalam Negeri hadir Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yudia Ramli, beserta tim teknis. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Kemendagri di Palangka Raya pada 22 Juli 2025, yang membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan dan penguatan BUMD.

Pada kesempatan itu, Wabup Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa tantangan utama pemerintah daerah saat ini adalah peningkatan PAD di tengah masa efisiensi anggaran. “Ketergantungan pada pajak dan retribusi daerah belum cukup untuk mendongkrak PAD, sehingga perlu adanya sumber pendapatan baru melalui pendirian BUMD yang direncanakan bernama PT. Mura Perkasa,’ kata Wabup

Pendirian BUMD ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mura Tahun 2025–2029, di mana salah satu dari 21 program prioritas pembangunan adalah pembentukan BUMD baru guna memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Berdasarkan hasil analisis kebutuhan, jenis usaha yang direkomendasikan untuk BUMD antara lain penyewaan alat berat dan usaha catering yang dinilai berpotensi besar meningkatkan PAD serta memberdayakan pelaku UMKM lokal.