BeritaKapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

Forum Hukum. id – Kapuas, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas kembali membuahkan hasil.Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sei Muroi.

Dua pelaku masing – masing berinisial AN (25) tahun dan EP (25) tahun sedang melakukan perjalanan menuju Sei Muroi, saat kedua nya melintasi jalan Palangka Raya – Buntok persis nya Dusun Bagugus Desa Humbang Raya dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Sonic warna merah hitam, sebelumnya Anggota Satresnarkoba telah mengantongi informasi untuk kedua pelaku tersebut.

Satresnarkoba melakukan penghadangan pada jalan yang akan dilalui oleh keduanya lalu memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik berisikan 1 plastik klip ukuran besar butiran kristal bening dan 2 plastik klip ukuran kecil barang tersebut diduga Narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan keduanya, mengakui barang tersebut titipan oleh seseorang yang baru dikenalnya di Banjarmasin melalui HP, dan akan diantarkan ke Desa Sei Muroi, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan warga sekitar tempat kejadian jadi ramai menyaksikan Anggota Setresnakoba melakukan penangkapan, Selasa (9/12/2025).

Kedua pelaku diduga kuat sebagai penggedar, pelaku dan barang bukti segera di amankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S. I. k., M.A.P., lebih lanjut melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas lptu Budi Utimo, S.H., M.M, menegaskan, “Bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Tandasnya.(Tatang FH).