BeritaEksekutifKapuas

Satres Narkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 14,96 Gram Paket Sabu

Forum Hukum.id-Kuala Kapuas, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri(42) alamat Desa Muara Dadahup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Penangkapan Sdr M dilakukan pada hari Rabu (21/1/2026) dirumahnya di Desa Muara Dadahup yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 35 paket kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 14,96 Gram beserta barang bukti lainnya dan uang tunai hasil dari penjualan barang tersebut senilai Rp 10.000.000,-

kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, SH., MM. mengatakan” Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan dilakukan di rumahnya tersangka berikut barang bukti”, ujar AKP Budi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP”, jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjud.(Tatang FH)