Sah! Rudi Roy Jabat PJ Sekda Murung Raya
FORUMHUKUM ID, Puruk Cahu –
Rudi Roy resmi menjabat sebagai PJ Sekda Murung Raya dan dilantik oleh Pj Bupati Murung Raya Hermon di aula Cahai Ondhui Tingang pada Rabu (6/12/2023)
Sebelumnya kedudukan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Murung Raya Serampang.
Dalam sambutannya Pj Sekda Mura Hermon menyebutkan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah maka pemerintah Kabupaten kabupaten Raya menyampaikan surat permohonan dan seterusnya di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian oleh disampaikan Pemprov bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah belum dapat menyetujui usulan yang pertama di lakukan.
Selanjutnya disampaikan kembali agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengusulkan kembali calon pejabat Sekretaris Daerah dengan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
“Maka dari itu kembali Kami mengusulkan dengan surat usulan nomor 870/213/BKPSDM tanggal 11 Oktober tahun 2023 tentang mohon persetujuan baru pejabat Sekretaris Daerah,” sebut Hermon.
Kemudian sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah bahwa pemerintah provinsi berkenan kiranya melakukan persetujuan atau penolakan terkait dengan usulan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten
Terkait dengan pasal 8 ayat 6 menyatakan bahwa Bupati Walikota menetapkan pejabat sekretaris daerah dengan paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 hari kerja setelah Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang hak memberi persetujuan.
Akibat belum adanya hal dimaksud maka Hermon menyebutkan Pemerintah dari tingkat Kabupaten, Pemerintah Kota/Walikota seperti Barito utara maupun Murung Raya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengusulkan untuk usulan yang kedua Sebagaimana surat kami yaitu nomor 800/16/2.1 maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya melantik Rudi Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupatennya Murung Raya berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 872/261/ BKPSDM tanggal 6 Desember tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya” sebutnya.
Hermon menyatakan, bahwa menyadari sebagai konsekuensi dari hal yang dilaksanakan pastilah ada penerimaan, ketidakpuasaan bahkan mungkin penolakan dan tentu ini semua adalah sebuah kepentingan berkelanjutan yang diharapkan bagi Kabupaten Murung Raya
“Tidak ada sedikitpun keinginan untuk memenuhi keinginan ataupun kepentingan yang pihak tertentu, semata-mata sebagai pemenuhan aturan dan ketentuan undang-undang dasar negara,” demikian Hermon. (Ed)