RSUD Tamiang Layang Diharapkan Capai Akreditasi Maksimal
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengharapkan RSUD Tamiang Layang mencapai akreditasi yang maksima karena memberikan pengaruh positif bagi perkembangan bidang kesehatan di Kabupaten Barito Timur.
“Capaian hasil akreditasi nanti diharapkan bisa dan dapat dipertahankan secara berkesinambungan bahkan dapat terus ditingkatkan.,” kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Rabu (11/10/2023
Indra menilai, pentingnya akreditasi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.
Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan mutu layanan, melindungi keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta menggalang tata kelola yang baik bagi rumah sakit.
Dijelaskan Indra, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang mengharuskan seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menjalani proses akreditasi secara berkala setiap empat tahun.
Dengan akreditasi, tambahnya, sebagai pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi dan menjadi hal yang sangat relevan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Semoga RSUD Tamiang Layang dapat meraih hasil akreditasi yang memuaskan, sehingga dapat terus menjadi penyedia layanan kesehatan yang terpercaya bagi warga Kabupaten Barito Timur,” kata Indra.
Dua orang tim penilai dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (Larsi) yakni Dadang Baskoro Nugroho dan Eka Damayanti. Penilaian secara daring telah dilaksanakan. Penilaian secara luring dilaksanakan selama dua hari ke depan yakni 12-13 Oktober 2023.
Dadang mengatakan, penilaian dilaksanakan secara independen. Dia berharap tim akreditasi RSUD Tamiang Layang tidak tegang dalam mendampingi dirinya bersama Eka Damayanti ketika melakukan penilaian.