RSUD Kapuas Jalin MoU Bersama PT Taspen Terkait Program JKK
Forum Hukum.id- Kuala Kapuas, RSUD Kabupaten Kapuas membuat perjanjian kerja sama dengan PT Taspen terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, kegiatan berlangsung di Aula Manajemen rumah sakit umum daerah, Senin(9/2/2026).
Perjanjian kerja sama antar PT Taspen dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam memberikan jaminan perawatan kepada peserta Taspen yang mengalami kecelakaan kerja.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dihadiri dan ditanda tangani oleh Branch Manager PT Taspen(Persero) KC Palangka raya Muchlis Herdian dan Direktur RSUD dr Hj Delianae, disaksikan pejabat manajemen dan staf rumah sakit serta tim dari PT Taspen(Persero) KC Palangka raya.
Dijelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan program JKK oleh Taspen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.(Tatang fh)
