Resmob Polres Pulpis Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan
Pulang Pisau, forumhukum.id – Dengan iming-iming menawarkan promo pemotongan kredit, RZ (24) warga Desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau.
RZ diringkus Unit Resmob Polres Pulang Pisau lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, yakni Adi (24) yang merupakan warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya , Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Afif Hasan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamank pelaku di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Banjarmasin tepatnya di Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.
“Kejadian bermula saat RZ mendatangi rumah korban dan mengaku dari pihak SUZUKI sambil menawarkan ada promo pemotongan kredit selama 15 (Lima belas) bulan dengan cuma harus membayarkan biaya sebesar Rp.6.700.000 (Enam juta tujuh ratus ribu Rupiah),” beber Kasat Reskrim, Minggu (10/10/2021).
Kemudian, lanjut Afif, korban hanya bisa membayar sebesar Rp.2.700.000 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah). terhadap pelaku. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga, korban mencatat Plat Mobil pelaku KH 1854 FQ jenis Avansa Silver.
“Merasa curiga, selanjutnya korban menghubungi pihak pendanaan ADIRA, tidak ada penawaran atau promo seperti yang disampaikan pelaku,” imbuhnya.
Sadar kalau telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Polres Pulang Pisau bergerak cepat sehingga pelaku bisa diringkus.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.700.000,” terang Afif.
Masih menurut Kasat Reskrim, saat ini RZ berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.200.00 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 Buah handphone merk oppo A7 warna hijau, 1 Buah handphone merk oppo F7 warna hitam, 1 Buah hp kecil merk Nokia, 1 Unit Mobil merk Toyota Avanza warna Silver Metalix Nopol KH 1854 F0 telah diamankan di Polres Pulang Pisau.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan apapun, dan segera melapor apa bila melihat atau mendapatkan orang-orang yang mencurigakan,” pesannya. (Supri)
LINTAS KALIMANTAN.CO || Pulang Pisau – Dengan iming-iming menawarkan promo pemotongan kredit, RZ (24) warga Desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau.
RZ diringkus Unit Resmob Polres Pulang Pisau lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, yakni Adi (24) yang merupakan warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya , Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Afif Hasan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamank pelaku di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Banjarmasin tepatnya di Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.
“Kejadian bermula saat RZ mendatangi rumah korban dan mengaku dari pihak SUZUKI sambil menawarkan ada promo pemotongan kredit selama 15 (Lima belas) bulan dengan cuma harus membayarkan biaya sebesar Rp.6.700.000 (Enam juta tujuh ratus ribu Rupiah),” beber Kasat Reskrim, Minggu (10/10/2021).
Kemudian, lanjut Afif, korban hanya bisa membayar sebesar Rp.2.700.000 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah). terhadap pelaku. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga, korban mencatat Plat Mobil pelaku KH 1854 FQ jenis Avansa Silver.
“Merasa curiga, selanjutnya korban menghubungi pihak pendanaan ADIRA, tidak ada penawaran atau promo seperti yang disampaikan pelaku,” imbuhnya.
Sadar kalau telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Polres Pulang Pisau bergerak cepat sehingga pelaku bisa diringkus.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.700.000,” terang Afif.
Masih menurut Kasat Reskrim, saat ini RZ berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.200.00 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 Buah handphone merk oppo A7 warna hijau, 1 Buah handphone merk oppo F7 warna hitam, 1 Buah hp kecil merk Nokia, 1 Unit Mobil merk Toyota Avanza warna Silver Metalix Nopol KH 1854 F0 telah diamankan di Polres Pulang Pisau.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan apapun, dan segera melapor apa bila melihat atau mendapatkan orang-orang yang mencurigakan,” pesannya. (Supri)