BeritaLegislatifMurung Raya

Rejikinoor: “Kita Berharap Pegawai PPPK Punya Tanggung Jawab dan Profesionalitas Kerja”

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menekankan pentingnya peningkatan disiplin, integritas, dan profesionalitas bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari wajah pemerintah di mata masyarakat sehingga dituntut untuk menunjukkan perilaku kerja yang akuntabel, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik instansi.

“Disiplin kerja bukan hanya soal hadir tepat waktu. Lebih dari itu, bagaimana setiap PPPK mampu menjaga etika, perilaku, serta nama baik institusi tempatnya bekerja dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara komprehensif,” tegas Rejikinoor.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu menyelesaikan tugas, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam bertindak dan bersikap. Dengan semakin banyaknya PPPK di Murung Raya, kebutuhan akan SDM yang profesional dan berintegritas menjadi semakin penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terkait PPPK yang Masih Merangkap Kerja di Perusahaan Swasta

Selain menyoroti disiplin dan profesionalitas, Rejikinoor juga memberikan tanggapan objektif mengenai kemungkinan adanya oknum PPPK yang masih merangkap pekerjaan di sektor swasta, terutama bagi mereka yang sudah bekerja di perusahaan swasta sebelum resmi dilantik sebagai PPPK.

Menurutnya, situasi tersebut secara prinsip masih dapat ditoleransi sepanjang tidak mengganggu tanggung jawab utama sebagai PPPK.

“Kalau memang ada oknum PPPK yang masih bekerja di perusahaan swasta, sementara ia sudah resmi diangkat sebagai PPPK, sepanjang aktivitas itu tidak memengaruhi sistem kerja dan tugas kedinasannya, tentu masih bisa kita maklumi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika seorang PPPK melaksanakan tugas kedinasan secara penuh pada siang hari, kemudian bekerja di tempat lain pada malam hari untuk memenuhi kebutuhan tambahan, maka kondisi tersebut masih dianggap wajar selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga tanggung jawab utama sebagai aparatur negara.

“Anggap saja itu sebagai upayanya memenuhi kebutuhan hidup. Yang penting, tanggung jawab utama sebagai PPPK tidak terganggu dan tetap mengutamakan kedisiplinan serta profesionalitas,” tambahnya.

Penegasan Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Lebih jauh, Rejikinoor menjelaskan bahwa ketentuan mengenai manajemen PPPK telah diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, khususnya Bab VIII tentang Disiplin, dijelaskan bahwa tata cara pemberian sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam PP 49 Tahun 2018 memang tidak secara eksplisit menyebutkan larangan bagi PPPK untuk merangkap pekerjaan di sektor swasta,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, meskipun PP tersebut tidak menyebut larangan secara langsung, instansi tempat PPPK bekerja dapat menetapkan aturan internal yang lebih ketat dalam rangka menjaga etika, kedisiplinan, dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Jangan lupa, instansi pemerintah bisa saja menetapkan peraturan lain dalam mendisiplinkan pegawainya, termasuk PPPK. Jadi tetap harus melihat aturan internal dari masing-masing instansi,” tegasnya.

Harapan untuk PPPK di Murung Raya

Dengan seluruh penegasan tersebut, Rejikinoor berharap para PPPK di Murung Raya mampu menjaga sikap profesional, meningkatkan kompetensi, serta menunjukkan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin aparatur yang bekerja tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi juga memberi contoh dalam kedisiplinan, integritas, dan profesionalitas. Itu penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal,” tutupnya. (Alb – FH)