Regulasi CSR Diharapkan Tingkatkan Dampak Positif bagi Warga Murung Raya
Forumhukum.id, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan program CSR di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Murung Raya, Senin (8/6/2026). Kegiatan itu melibatkan anggota Bapemperda bersama sejumlah pihak terkait untuk menyusun kerangka dasar dan materi muatan dalam regulasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan. penyusunan Raperda CSR bertujuan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. “Kegiatan rapat ini untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Raperda CSR agar dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Menurut Bebie, keberadaan regulasi CSR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosialnya. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan CSR diharapkan dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia menilai program CSR memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.
Karena itu, penyusunan Raperda CSR harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan riil masyarakat di Murung Raya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sehingga program CSR dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan. “Melalui payung hukum yang jelas, program CSR perusahaan diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tandasnya. (Ed)
