Puruk Cahu

Raperda APBD Perubahan Diajukan Ke Gubernur Kalteng

Puruk Cahu, forumhukum.id – Setelah mendapatkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 segera diajukan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Ketua DPRD Mura, Dr. Doni M.Si mengatakan, persetujuan bersama itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang III tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Mura pada Selasa (20/9) lalu.

DPRD Mura menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022 setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (BANGGAR) dan TAPD, dan adanya kesimpulan bahwa Banggar dapat menerima.

“Prosesnya yakni penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2022, pemandangan umum fraksi pendukung dewan dan jawaban Pemkab Mura. Kemudian ditindak lanjut dengan persetujuan bersama, lalu Raperda itu diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi,” kata Doni di Puruk Cahu, Sabtu (24/9).

Dipaparkan Politisi PDI Perjuangan itu, setelah sah menjadi Perda maka akan dimasukkan kedalam lembaran daerah. Sahnya perubahan APBD 2022 kiranya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan semaksimal mungkin sebagaimana prioritas program daerah.

DPRD Mura secara kelembagaan menaruh harapan besar agar pelasanaan APBD Perubahan TA 2022 mampu membawa perubahan langsung kepada masyarakat secara luas dalam penanganan dampak inflasi.

Selain penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Mura dengan DPRD Mura terkait Raperda tentang Perubahan APBD, juga dilaksanakan persetujuan bersama penyesuaian Raperda tentang pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak. (AA/FH-88)