BeritaKapuas

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Bahas Nota Keuangan RAPBD Tahun 2026

ForumHukum. Id, Kuala Kapuas  – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat utama DPRD Kapuas.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan serta penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2026.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berorientasi pada kinerja yang terukur, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, untuk mendorong pembangunan daerah yang produktif dan berkelanjutan.

“Harapan kami, melalui APBD Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak positif bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah, serta berharap Raperda APBD 2026 dapat disetujui bersama sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan persetujuan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

“Peranan legislatif dalam pembangunan Kabupaten Kapuas sangat penting, terutama dalam rencana belanja daerah. Semoga visi mewujudkan Kapuas yang Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius dapat tercapai,” pungkasnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kapuas, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas. (Tatang fh)