KapuasKuala Kapuas

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2025

Kapuas, ForumHukum. id-Rapat Paripurna DPRD KabupatenKapuas Ke 13 Masa Persidangan ll Tahun 2025 pada selasa (1/7/2025) pagi.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Bupati Kapuas. Ketua DPRD, Wakil Ketua l DPRD, Wakil Ketua ll DPRD dan para anggota, unsur Forkopimda, Pj Sekda Usis l Sangkai, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat dirangkaikan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi Pendukung Dewan terhadap raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, Penandatanganan Persetujuan atas Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, dan Persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara,(KUA PPAS)Perubahan Tahun 2025.

Diketahui dari rapat paripurna tersebut seluruh Fraksu Fraksi Pendukung Dewan menyatakan setuju dan mendukung Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaram Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Bupati Kapuas dalam sambutannya mangatakan bahwa pemekaran merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya pemekaran wilayah tersebut masyarakat dapat mendapatkan apa yang diharapkan selama ini.(Tatang Fh)